Simplifikasi Satu Aturan Faktur Pajak

 

Seiring dengan berlakunya tarif PPN 11%, aturan faktur pajak pun mengalami perubahan, simplifikasi, menjadikannya satu aturan yang komprehensif. Ditetapkan tanggal 31 Maret 2022, PER-03/PJ/2022 menjadi suatu upaya konsolidasi basis hukum tentang faktur pajak. Berselang empat bulan, PER-11/PJ/2022 terbit merevisi PER-03/PJ/2022 dan mulai berlaku 1 September 2022.

 PER-03/PJ/2022

    Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Per 1 April 2022 PER-03/PJ/2022 sudah berlaku, namun pada 4 Agustus 2022, PER-11/PJ/2022 diterbitkan merevisi PER-03/PJ/2022.

    PER-03/PJ/2022 mengatur beberapa poin penting, diantaranya mengenai pengisian identitas dan detil data pembelian barang pada faktur pajak, seperti kendaraan bermotor baru, diharuskan untuk mengisi data minimal dengan merk, tipe, varian dan nomor rangka. Sedangkan untuk tanah dan/atau bangunan, minimal perlu diisi dengan alamat lengkap. Khusus untuk PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada Pembeli di kawasan bebas perlu ditambahkan kode pos tarif sesuai dengan buku tarif kepabeanan Indonesia.

    Aturan selanjutnya mengenai ketentuan waktu unggah atas E-Faktur, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan. Apabila faktur pajak tersebut diunggah melewati jangka waktu yang dimaksud, maka proses unggah akan ditolak. Sehingga PKP harus mengganti tanggal faktur yang memungkinkan PKP dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak. Aturan ini memberikan penegasan dan kepastian hukum bagi PKP.

    Berikutnya, faktur penjualan yang dapat diubah menjadi e-faktur, sepanjang menggunakan aplikasi e-faktur Host-to-Host dan memperoleh persetujuan DJP. Pembubuhan cap atau keterangan mengenai fasilitas PPN dan PPnBM juga dilakukan melalui aplikasi e-faktur.

    Bagi PKP Pedagang eceran, terdapat penyesuaian kembali mengenai tata cara pengisian faktur pajak. Selain itu, PKP pembeli dapat mengkreditkan pajak masukan yang faktur pajaknya ‘tidak lengkap’ (sebagaimana dijelaskan dalam PER-24/PJ/2012) yang disebabkan kesalahan PKP penjual di luar kendali PKP pembeli.

Tak hanya simplifikasi, masih ada 4 tujuan lainnya

    PER-03/PJ/2022 diluncurkan sebagai instrumen untuk menyelarasakan perubahan aturan yang diatur pada level yang lebih tinggi. Lebih jauh lagi, PER-03/2022 diharapkan dapat mengurangi jumlah sengketa perpajakan terkait dengan faktur pajak.

    Sedangkan bagi PKP, PER-03/2022 akan menjadi pedoman teknis dalam implementasi PMK No. 18/PMK.03/2021 dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak. Wajib pajak pun akan mendapatkan kepastian hukum serta kemudahan. Terakhir, di era transformasi digital seperti sekarang, penting mengakomodasi pelaksanaan administrasi pajak pertambahan nilai (PPN) dengan sistem yang mumpuni.

Poin-poin Perubahan, PER-11/PJ/2022

    Perubahan pertama mengenai pengisian identitas Pembeli BKP/Penerima JKP dalam Faktur Pajak. Bila PKP melakukan penyerahan yang memenuhi kriteria Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat, sedangkan alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang yang terletak di Kawasan tertentu tersebut. Perlu diingat bahwa aturan pada Pasal ini dikhususkan untuk pembeli yang melakukan pemusatan PPN terutang di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.

    Aturan berikutnya mengenai PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

    Pemerintah juga memberikan ketentuan peralihan pada Pasal 38A. Ketentuan tersebut mengatur faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Pentingnya dukungan sistem yang mumpuni

     Meski banyak tujuan mulia dibalik aturan ini, namun tantangan tetap tak terelakkan. Wajib Pajak yang biasanya melakukan unggah faktur pajak sebelum melaporkan SPT masa PPN di akhir bulan berikutnya, tidak bisa lagi melakukan hal itu, karena telah melewati batas tanggal 15 bulan berikutnya. Untuk menghindari terkena sanksi administratif dan risiko faktur pajak tidak dapat dikreditkan, maka sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengetahui ketentuan terbaru mengenai faktur pajak.

     Hal ini tentu juga akan sangat merugikan bagi pembeli. Jika terdapat pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, maka jumlah kurang bayar pada SPT PPN pembeli menjadi lebih besar. Dengan adanya risiko baik di sisi penjual sebagai penerbit faktur, maupun di sisi pembeli sebagai pengkredit pajak masukan, maka dibutuhkan kerjasama dan pengawasan dari kedua pihak agar faktur pajak benar-benar telah memenuhi ketentuan. 

     Bagi Pengusaha Kena Pajak tentu hal ini memudahkan pencarian, pedoman dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak terrangkum dalam peraturan ini. Namun, simplifikasi peraturan ini juga diharapkan diikuti dengan dukungan sistem yang baik sehingga tidak memberatkan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan.

     Di sinilah tantangan besar bagi DJP untuk menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang mumpuni mengingat semua mekanisme penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT PPN sudah dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi dan sistem elektronik yang disediakan oleh DJP.  Penuhnya server yang menyebabkan wajib pajak kesulitan dalam mengakses atau gangguan pada  sistem kerap terjadi saat mendekati tanggal batas akhir unggah faktur pajak dan batas pelaporan SPT. Hal ini tentunya harus dapat menjadi masukan bagi DJP dalam melakukan perbaikan sistem serta menyediakan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung. Simplifikasi aturan yang didukung dengan sistem dan teknologi yang mumpuni diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan aspek kemudahan berusaha di Indonesia.  

 

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan telah terbit di INTAX edisi IV 

Comments

Popular Posts